JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun berkas dakwaan dari enam tersangka pengeroyokan aktifis media sosial Ade Armando.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (25/5).
“Kami sudah menerima berkas perkara bersama enam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Irawan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhannad Bagja,” kata Banu, Kamis (26/5).
Bani mengungkapkan, keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
“Korban atas nama Ade Armando kemudian mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang berlangsung di daerah Gatot Subroto saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.
Bani kemudian mengatakan, para tersangka dilanjutkan proses penahannya selama dua puluh hari mendatang di Rutan Polda Metro Jaya.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, aktifis media sosial Ade Armando mengalami pengeroyokan saat sedang berada di aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibatnya, Ade mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya.