Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Bupati Bogor Ade Yasin menuduh bahwa yang melakukan suap kepada BPK agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian adalah anak buahnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuding transaksi haram itu inisiatif anak buahnya.

“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di KPK, Kamis (28/4).

Ade menyebut kasus ini ada karena inisiatif anak buahnya.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana,” tandas Ade.

Ade Yasin digelandang KPK ke mobil tahanan pada pukul 05.56 WIB. Hal itu merupakan keterangan awalnya ke publik selepas terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Suap bertujuan agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa