JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk menghentikan sementara izin Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ).

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan yang berlaku mulai 11 April 2022 itu diambil dengan maksud untuk melakukan penataan kelembagaan serta menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ali dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat (15/4).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakn, bahwa moratorium itu diambil berdasar pada hasil review terhadap regulasi yang dilakukan bersama Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait sebagai tempat menampung masukan sebelum akhirnya moratorium itu diambil.

“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.

Ia berharap, proses penataan kelembagaan pendidikan Al Qur’an ini dapat berjalan efektif. Dengan begitu, penangguhan izin ini tidak memakan waktu yang terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia