Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKIJakarta Ashari Syam mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka justru beralasan bahwa puluhan kontainer minyak goreng yang telah diekspor saat minyak goreng langka tersebut hanyalah masalah kepabeanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.AMJ dan perusahaan lainnya bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Ashari, Rabu (6/4).

Dengan temuan itulah, Ashari menegaskan penyidik melimpahkan berkas tersebut kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini kepada Bea Cukai.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok,” tukasnya.

“Sehingga penanganan pada tahap penyidikan tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” sambungnya.

Ashari kemudian menjelaskan dasar penentuan tersebut ketika diklaim adanya penemuan fakta bahwa PT.AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merk Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4kg.

Ekspor dilakukan ke negara Hongkong yakni perusahaan AminBlessingLimited dan juga beberapa negara lainnya.

PT.AMJ kemudian diduga hanya memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

“Yaitu data mengenai jenis barang yang
seharusnya ditulis minyak goreng dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang sayuran,” jelasnya.

Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut PT.AMJ kemudian lolos dari pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211ctn.

“Perbuatan PT.AMJ ,diduga telah melanggar
ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo.Pasal 102 A huruf b Jo.103UU RI Nomor 17 Tahun 2006
tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” terangnya.

Ashari kemudian menambahkan, kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani oleh pihak kepabeanan dan buka lagi tanggung jawab penyidik kejaksaan.

“Maka penanganan hukum selanjutnya
menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” tutupnya.

Dugaan korupsi ini sendiri pertama kali dilaporkan oleh koordinator MAKI Boyamin Saiman ke pihak kejaksaan. Boyamin juga mengatakan, data yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian terjadi pada (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain lain.

Tak berselang lama, Kejaksaan kemudian mengamankan 1 unit kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan segera dikirim, meskipun puluhan kontainer lainnya telah berhasil diekspor.