Senin, 23 Desember 2024

INDEPTH : Polemik Terawan dan IDI Sampai Terpaksa Dipecat

Muktamar IDI XXXI Banda Aceh Resmi Pecat Terawan Permanen

Kemudian, di dalam Sidang di Muktamar ke XXXI IDI yang digelar pada tanggal 22-25 Maret 2022 di Kota Banda Aceh, diputuskan secara resmi bahwa PB IDI memberhentikan Dr. Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaannya.

“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” baca presidium sidang Muktamar IDI ke 31.

https://twitter.com/i/status/1507320983098589185

Respon PDSRI

Usai pembacaan putusan sidang Muktamar IDI ke 31 tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) membuat surat pernyataan keberatan kepada hasil putusan sanksi etik kepada Terawan.

Dalam suratnya, Ketua Umum PDSRI, dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) menyatakan, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 ART IDI, maka pihaknya memohon agar putusan tersebut ditinjau ulang, dan pihaknya siap berdialog dengan PB IDI untuk mengatasi kasus tersebut.

“Mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi ‘Anggota yang diskros dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu’. Kami mohon putisan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” tulis Haryono Yudi dalam surat keberatannya, Jumat 25 Maret 2022.

https://twitter.com/drpriono1/status/1507616146261831680/photo/1

Sayangnya, Pandu Riono juga ikut berkomentar terkait dengan surat pernyataan keberatan yang dilayangkan oleh PDSRI tersebut. Ia menilai surat tersebut terlambat dikeluarkan karena proses MKEK PB IDI dengan Terawan pun sudah terbilang lama dan kunjung ada respon dari yang bersangkutan.

“Pertimbangan yg disepakati MKEK dan pengurus IDI adalah “Tidak ada iktikad baik dari dr.Terawan untuk melakukan komunikasi dan menggunakan hak pembelaan diri sesuai keputusan Muktamar IDI ke XXX th 2018 di Samarinda”, sehingga diputuskan pencabutan anggota IDI secara permanen,” tulis @drpriono1.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral