Di dalam surat tersebut, PB IDI juga memandang ada 3 aspek untuk mendapatkan perhatian dari sidang majelis tersebut. Pertama aspek attitude terlapor; kedua, aspek upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (IPTEKDOK) terlapor; dan ketiga, aspek perilaku terlapor dalam menjalankan praktik kedokteran.
MKEK PB IDI menilai bhawa dari sisi attitude, tentang ketidakpatuhan dipanggil MKEK untuk hadir lebih dari 3 (tiga) kali (atau menanggapi dengan niat untuk tidak mau datang) adalah bentuk pelanggaran, dan hal tersebut sangat disayangkan. Dan ada pelanggaran etik terlapor, dalam hal ini berupa melakukan promosi, mengiklankan diri, memuji diri, dan berbagai pelanggaran etik lainnya.
Kondisi ini pun membuat Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan PB IDI pada tahun 2018. Dan Pandu Riono membela IDI bahwa apa yang diputuskan saat ini terhadap Terawan sama sekali tidak ada unsur politik sama sekali, melainkan murni merujuk pada iktikad baik yang tidak pernah ditunjukkan oleh Terawan.
“Pemecatan sementara dr. Terawan dilakukan tahun 2018, sebelum jadi MenKes. Bukan isu politik, tapi masalah pelanggaran etika kedokteran tak diselesaikan, tak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Kemudian ada penundaan agar ada perubahan, tapi tak pernah terjadi sampai 2022,” kata Pandu Riono, Sabtu (26/3).
Berikut adalah isi dari 6 (enam) keputusan MKEK PB IDI kepada Terawan
Pertama, bahwa terlapor terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etik kedokteran yang diagungkan, karenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.
Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berperilaku layaknya seorang doker yang paham Sumpah Dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ART) sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.
Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa ” pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.
Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas nama terlapor, Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.
Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah dan IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Sesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalankan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan.