Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengklaim kebijakan perihal kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat administrasi pada sejumlah layanan publik sesuai dengan amanat Pancasila.

Ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh masyarakat.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Kamis (24/2).

Menurut Moeldoko, aturan yang tertuang dalam Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan amanat dari sila ke-5 Pancasila.

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapapun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari Sila ke-5 Pancasila,” ucap Moeldoko.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada 30 kementerian/lembaga melalui Inpres Nomor 1/2022, untuk turut serta dalam mendukung program optimalisasi JKN ini.

Setelah adanya instruksi tersebut, masyarakat harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses sejumlah layanan publik, seperti jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan SKCK di Polri, hingga syarat untuk jemaah haji dan dan umrah.

Informasi tambahan, kebijakan ini muncul setelah banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif yang menyebabkan defisit keuangan di BPJS Kesehatan. Hal ini menjadikan kualitas layanan terhadap masyarakat menurun.