Percuma Pidanakan Khalid Basalamah

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pakar komunikasi, Prof Henri Subiakto mengatakan, bahwa bisa jadi isi ceramah Khalid Basalamah salah karena kurang memahami esensi pewayangan bagi budaya dan alat syiar Islam para ulama dan wali terdahulu.

“Ustad Khalid Basalamah memang tidak paham wayang kulit. Sepertinya belum pelajari sejarah, makna, filosofi, kegunaan dan upaya para wali saat memvisualkan wayang,” kata Prof Henri, Rabu (23/2).

Pun demikian, ia menegaskan bahwa ucapan Khalid Basalamah tidak unsur pidananya. Sehingga percuma saja jika ada pihak yang mencoba menyeretnya ke ranah hukum.

“Walau ucapan Basalamah jadi masalah, dia tidak bisa dipidana. Itu bukan delik, hanya jawab pertanyaan sesuai tafsir keagamaannya,” tuturnya.

Khalid Basalamah dilaporkan ke polisi

Perlu diketahui, bahwa aktor Sandy Tumiwa telah secara resmi melaporkan penceramah Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri.

- Advertisement -

Pria yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) itu dengan sangkaan melanggar Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Laporan itu sudah diterima polisi dengan terbitnya laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU