yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Pemerintah Kembali Kucurkan Insentif PPN TDP Properti di 2022

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti untuk tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (8/2).

Namun, pemberian insentif PPN DTP di tahun 2022 ini hanya sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

Hal ini, kata Febrio, pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level sebelum virus Corona (Covid-19) menginfeksi dunia.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.

Sekadar informasi, dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti telah diberikan sejak Maret hingga Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan 100 persen bagi hunian yang nilainya mencapai Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.