Buruh Ancam Judicial Review Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Jika Dilanjutkan

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Said Iqbal sebagai presiden Partai Buruh, menyampaikan kekecewaan kaum buruh, karena adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 oleh DPR.

Menurutnya, jika pembahasan tersebut dilakukan maka akan jadi pintu masuk legalisasi Omnibus law UU Cipta Kerja.

“Partai buruhn bersama FSPMI menolak pembahasan omnibus law karena sudah diputuskan inkonstitusional, tapi lucu nya pemerintah dan DPR merevisi UU P3 No.12 tahun 2011 ini adalah pintu masuk dilegalkan nya omnibus law,” kata Said dalam konferensi pers di depan gedung DPR RI, Senin (7/2).

“Pemerintah dan DPR tidak hati dan pikiran kepada rakyat, karena semua stekholder dari seluruh elemen masyarakat menolak UU ciptakerja. tapi dijawab dengan merevisi UU P3,” lanjutnya.

Said juga menegaskan, jika pembahasan tetap dilanjutkan maka Partai Buruh dan seluruh elemen buruh akan melakukan Judicial review.

“Pembahasan revisi UU P3 juga tidak melibatkan public, jika tetap dilakukan maka kami akan lakukan judicial review. lalu kampanye, jangan pilih partai politik yg membahas omnibus law UU Cipta Kerja,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU