JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabar kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini berhembus dari Yogyakarta. Seorang Mahasiswa yang juga bekas pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikabarkan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap Mahasiswi di kampusnya.
Kemudian, pihak pimpinan UMY pun angkat bicara. Melalui konferensi persnya pada hari Kamis 6 Januari 2022, mereka membenarkan bahwa salah satu Mahasiswanya diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual tersebut. Hal ini disampaikan mereka usai melakukan investigasi mendalam termasuk melakukan komunikasi dengan para korban.
“Selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang Mahasiswi UMY lain turut menjadi korban,” kata Rektor UMY periode periode 2020-2024, Prof Gunawan Budiyanto.
Dikatakan Gunawan, investigasi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa UMY. Dan ia juga pun menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Komite tersebut, dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mahasiswanya tersebut masuk di dalam kategori pelanggaran berat.
Sebagai hukuman terhadap perilaku pelanggaran disiplin dan etik berat itu, pihak rektorat UMY mengambul kebijakan keras yakni pemecatan terhadap Mahasiswa yang bersangkutan.
“Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantim dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa,” tuturnya.
Bagi Gunawan, kampus sama sekali tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun orangnya khususnya di lingkungan civitas akademika UMY yang melakukan tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun.
Ia ingin agar kampusnya selalu mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap berbagai pelanggaran disiplin dan etika, apalagi jika tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana atau kasus kriminalitas.
“UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” tegasnya.