JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto menyampaikan apresiasi kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Bagi pria yang karib disapa Cak Nanto itu, proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” kata sosok yang akrab disapa Cak Nanto ini kepada wartawan, (4/1).

Cak Nanto meyakini bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat kepada Bahar Smith tidak ada unsur tendensi politik dama sekali, apalagi disebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama. Hal ini dikatakan Cak Nanto dengan dilihat dari alasan tim penyidik yang menahan Habib Bahar.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.

Cak Nanto mendorong masyarakat membuat laporan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai jika ada kasus serupa.

Lebih jauh terkait penetapan tersangka Bahar Smith, Cak Nanto berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran. Masyarakat khususnya tokoh agama ke depan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat.

“Umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah pada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” ujarnya.

“Ditambah lagi di tengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi COVID-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukkan sikap respect dan empati terhadap umat. Beri umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi. Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallahu’alam,” sambung Cak Nanto.

Perlu diketahui, bahwa Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seorang warga.

Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.