BANDUNG, HOLOPIS.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Penahanan ini dikatakan Arief, adalah hasil dari pemeriksaan dan pendapat subyektif dan obyektif dari tim penyidik yang melalukan penanganan terhadap perkara ini.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, (3/1).
Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Arief.
Selain Habib Bahar, Polisi juga menahan dan menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus ini. TR diketahui adalah pengunggah dari video ceramah Bahat bin Smith.