Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.

Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1), sebagaimana dikutip Holopis.com dari situs Sekretariat Kabinet, (25/12).

Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat tentang isu, kebijakan, dan sasaran PPDT. Kemudian,strategi PPDT, program-kegiatan strategis PPDT, dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

“Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” dikutip dari lampiran Perpres.

Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Lalu, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.

Selain itu, bertujuan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Terakhir, untuk menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Sedangkan program-kegiatan strategis PPDT yang tertuang dalam BAB IV meliputi, program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah. Mulai dari, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas-PDDT dikoordinasikan oleh Menteri PDT.

“Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Pasal 3 ayat (2) Perpres 105 tahun 2021.

Selanjutnya, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

10 Ide Kegiatan Malam Minggu yang Lebih Bermanfaat dan Menyenangkan

Malam minggu sering kali identik dengan hangout di cafe, nongkrong bersama teman, atau sekadar nonton film.

Petty Hasibuan Ingin Senayan Golf Club Jadi Tempat Favorit Pecinta Golf Tanah Air

Dengan mengusung tema retro, Petty Hasibuan berharap pecinta golf tanah air bisa tetarik untuk mengikuti keanggotaan di Senayan Golf Club dengan menganggap bahwa bermain golf di SGC sangat fun.

KAI Sukses Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Periode Januari – Agustus 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama periode Januari hingga Agustus 2024, di mana KAI mengangkut 45.056.573 ton barang atau meningkat 7% dibanding periode yang sama Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 42.073.513 ton barang. 
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru