Lantas kenapa sampai ada transaksi Rp40 juta, Ovelina menyebut bahwa nominal tersebut adalah kesanggupan Rachel sendiri, sementara untuk Rp10 juta sisanya digunakan Ovelina dengan teman-temannya, yakni atasnama Eko dan Jarkasih.

Komunikasi Ovelina dengan Rachel

Di dalam persidangan di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Ovelina mengaku melakukan komunikasi dengan Rachel Vennya H-1 sebelum kedatangan rombongan Rachel di Bandara Soetta usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dalam komunikasi tersebut, Rachel meminta bantuan Ovelina agar bisa dipermudah masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ovelina mengaku bahwa itu bisa diatur karena Satgas Covid-19 Bandara Soetta meminta masing-masing orang menyetor sebesar Rp10 juta. Namun Oveline sempat menyarankan agar Rachel tidak mengambil opsi tersebut karena terlalu mahal. Akan tetapi Rachel menurut Ovelina menyanggupi nominal tersebut.

“‘Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta’ saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Ovelina menegaskan bahwa nominal Rp10 juta per orang adalah permintaan Satgas Covid-19 Bandara Soetta. Bahkan ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengiyakan permintaan Rachel jika Satgas tidak mengizinkan.

“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” terangnya.

Dari total uang yang ditransfer oleh Rachel, Ovelina mengaku hanya mendapatkan Rp4 juta, sementara Eko mendapatkan Rp4 juta dan Jarkasih mendapatkan Rp2 juta. Uang tersebut adalah kelebihan transfer Rachel sebesar Rp40 juta tersebut. Sementara Rp30 juta adalah biaya untuk Satgas.

“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.

Dari persidangan tersebut, majelis hakim PN Tangerang memvonis Ovelina Pratiwi dengan 4 bulan penjara dan masa percobaan 8 bulan, kemudian denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.