JAKARTA, HOLOPIS.COM – SIM adalah salah satu dokumen berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana di dalam Pasal 106 ayat 5 huruf b menyebutkan ; pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi.
Oleh karena itu pastikan setiap berkendara, perlengkapan administrasi tetap dipersiapkan, mulai dari pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jik masa berlaku SIM akan habis, usahakan sesegera mungkin memperpanjangnya.
Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor dan pemilik SIM, boleh dicatat juga lokasi layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya hari ini, Senin 13 Desember 2021.
Waktu : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Kawasan :
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata &
ITC Cipulir Mas Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian update lokasi pengurusan perpanjangan SIM yang bisa Anda catat. Ingat selalu cek tanggal akhir kadaluarsa masa berlaku SIM agar tidak sampai telat.