JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebagai Public Figur, Majelis pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai Rachel Vennya harus memberikan contoh baik kepada para pengikutnya di media sosial dan masyarakat.
Pelanggaran karantina ini, disebut hakim memberatkan Rachel Vennya karena ia merupakan public figur.
Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.
“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim saat membacakan vonis, (10/12).
Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana
Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).