JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meneken Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur konten negatif termasuk pornografi di platform media sosial.
Sanksi Denda tersebut akan dijatuhkan kepada raksasa media sosial seperti Twitter, Facebook, hingga YouTube, terkait konten pornografi seperti yang terjadi pada kasus perempuan Selebritis Twitter pemilik akun alias Siskaeee.
Melalui akunnya, Siskaeee kerap mengunggah video prank berbau pornografi hingga memiliki ratusan ribu pengikut hingga hampir tembus satu juta.
Lewat PP Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Twitter, Facebook, hingga Youtube dapat didenda maksimal Rp500 juta, hingga dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo jika kedapatan memuat konten-konten negatif.
“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…,” bunyi pasal 96 Huruf a PP No.71/Tahun 2019.
Dalam keterangan rilis Kemenkominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semual Abrijani Pangerapan, mengatakan besaran denda berkisar Rp100-500 juta per konten.
Selain denda, pemerintah juga berhak melakukan pemutusan akses layanan media sosial itu tergantung dari kasusnya.
“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” kata Semuel beberapa waktu lalu melalui pernyataan Kemenkominfo.
Lewat aturan itu Semuel berharap para perusahaan media sosial turut bertanggung jawab menghilangkan konten negatif di platform masing-masing, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.

