Senin, 23 Desember 2024

Masa Karantina COVID-19 Terbaru dari Luar Negeri, Ini Aturannya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memperbarui masa karantina untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID 19.

Kebijakan karantina terbaru ini merujuk pada Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, 2 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.

Simak aturannya berikut ini:

1. Berlaku 10 Hari

Masa karantina COVID terbaru berlaku selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI atau WNA yang baru saja datang dari luar negeri.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari Jumat, 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Jangka waktu tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina COVID terbaru serta laju kasus Corona.

2. Aturan Tes COVID-19

Pemberlakuan masa karantina COVID terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

a. Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.

b. Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

Lalu bagaimana aturan terbaru bagi WNA dari negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron?

1. Warga Negara Asing (WNA) sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri ataupun yang hanya sekedar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari. Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut.

a. Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

b. Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

2. WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut.

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga resmi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral