JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian Pekanbaru menetapkan AR (21), sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP.

AR merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, kini ditahan polisi untuk proses penyidikan.

“Iya AR sudah tersangka. Kemarin langsung ditahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (3/12).

AR sempat tidak hadir pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu. Bahkan, polisi mengirim surat kepada orangtuanya ER yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru untuk menyerahkan anaknya itu

Akhirnya, AR datang ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (2/12) untuk diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hari itu juga dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita periksa dia kemarin, lalu gelar perkara. Hasilnya penetapan tersangka,” tegas Juper.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

Sebelumnya, AR dilaporkan siswi SMP berusia 15 tahun ke Polresta Pekanbaru. Korban mengaku disekap dan diperkosa. Siswi itu datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Harianto Lubis, (19/11) lalu.

Bahkan, korban mengaku ditiduri sebanyak 2 kali dalam satu malam. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.

Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi.

Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.