Besaran UMP 2021
1. Sumatera
Aceh: Rp 3.165.031,00
Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
Riau: Rp 2.888.564,01
Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
Jambi: Rp 2.630.162,13
Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
Bengkulu: Rp 2.215.000,00
Lampung: Rp 2.432.001,57
2. Jawa dan Bali
DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
Banten: Rp 2.460.996,54
Bali: Rp 2.494.000,00
3. Kalimantan
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
4. Sulawesi
Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Gorontalo: Rp 2.788.826,00
5. Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
6. Maluku
Maluku: Rp 2.604.961,00
Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
7. Papua
Papua: Rp 3.516.700,00
Papua Barat: Rp 3.134.600,00
Angka tersebut di atas adalah hasil penetapan kenaikan UMP 2022 rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah, bahwa UMP 2022 tersebut merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional,” ujar Ida saat konferensi pers virtual, Selasa 16 November 2021.
Angka tersebut pun masih dianggap terlalu kecil dan cenderung menghina kaum pekerja di Indonesia. Bahkan Said Iqbal juga menilai seharusnya jika merujuk pada KHL maka ditemukan angka 7-10 persen di tahun 2022 mendatang.
“Survei yang dilakukan dengan menggunakan kebutuhan hidup layak 60 item pasar di setiap provinsi. Dengan menggunakan 60 item, ditemukanlah rata-rata kenaikan harga-harga barang tersebut sebesar 7 sampai 10%,” jelasnya.