Berita Holopis JAKARTA, HOLOPIS.COMUpah adalah salah satu instrumen penting dan paling mainstream dalam mengukur tingkat kesejahteraan para buruh atau penerima kerja. Walaupun secara umum, besar kecilnya sebuah upah bisa dianggap relatif. Namun beberapa kalangan seperti kalangan serikat buruh, upah adalah barometer apakah seorang pekerja itu bakal hidup layak atau tidak.

Di dalam manajemen upah, dikenal dengan istilah upah minimum. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, Upah minimum sendiri terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni upah minimum provinsi (UMP) dimana nominalnya ditentukan oleh Gubernur dan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

Serikat buruh juga menyebut bahwa upah minimum dianggap sebagai safety net atau jaring pengaman bagi kehidupan para kaum pekerja. Karena inilah batas ambang minimal upah yang pantas diterima buruh di sebuah daerah atas jerih payahnya sebagai pekerja.

“Karena (upah minimum) ini safety net,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat 19 November 2021.

Karena sifatnya jaring pengaman, buruh selalu berharap persentasenya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Instrumen KHL inilah yang biasanya digunakan oleh Dewan Pengupahan untuk mengukur berapa sih persentase upah minimal yang bisa direkomendasikan untuk disetujui oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hitung UMP

UMP sebelumnya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sana dijelaskan detail bagaimana UMP tersebut bisa ditentukan besarannya. Namun ada beberapa variabel yang dibutuhkan untuk menghitungnya.
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
Kemudian, UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Halaman selanjutnya adalah daftar UMP 2022 hasil penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021.