JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi segera mengusut tuntas dugaan persekusi, kekerasan fisik, dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dilakukan beramai-ramai di Malang, Jawa Timur.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menyayangkan peristiwa tragisk tersebut. Ia meminta polisi memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang berlaku.

“(KPAI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata Jasra, Kamis (25/11).

Menurut Jasra, KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagain pelaku diketahui juga masih di bawah umur. Ia meminta agar hak-hak anak baik pada korban, pelaku, maupun saksi terpenuhi.

Jasra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menurunkan video kekerasan terhadap anak panti asuhan itu yang tersebar luas di media sosial. Permintaan ini ia ajukan demi perlindungan identitas korban dan pelaku yang masih anak-anak.

“Kita juga sangat menyayangkan video rekaman tersebut juga di unggah dan diviralkan di media sosial tanpa ada rasa penyesalan dan merasa bersalah bagi pelaku,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban persekusi, kekerasan fisik dan pencabulan yang dilakukan oleh beberapa remaja dan orang dewasa.