JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam rapat dengo pendapat (RDP) dengan komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan akan mempersiapkan kriteria dan juga mekanisme pembagian alat khusus penerima siaran digital atau Set Top Box (STB) secara gratis bagi keluarga miskin.

Sesuai dengan data yang ada, diperkirakan ada sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin. “Kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis sedang disiapkan. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital,” kata Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11).

STB yang akan dibagikan, akan disalurkan sebelum tahapan Analog Switch Off (ASO) berjalan. Nantinya, STB itu juga harus benar-benar bisa terinstal agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

“Dari perangkat analog yang belum DVB-T2 (Penyiaran Video Digital – Terestrial Generasi Kedua) dipasang STB sampai bisa menerima siaran digital. Bukan bagi-bagi saja namun harus diinstal sehingga bisa menerima siaran televisi digital,” ujarnya.

Penyaluran STB itu, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur mengenai STB. “Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah akan mematikan siaran analog ke digital dalam tiga tahap. Tahap pertama, tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau di 166 kabupaten/kota. Tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota; dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.