yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Horeee! PPKM Level 1, Tempat Karaoke Dibuka

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan,” tegas Andhika dalam keterangannya, Sabtu (6/11).

Terkait hal ini, khususnya pada sektor usaha pariwisata, implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 Covid-19.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral