JAKARTA, HOLOPIS.COM – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Fisip Unair), Prof Henry Subiakto memberikan sentilan keras kepada Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Prof Musni Umar.
Sentilan ini disampaikan Henry karena menilai Musni Umar tidak bisa membedakan mana kritikan dan mana ujaran kebencian alias hate speech terkait dengan kasus yang menyeret mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Orang ini tidak paham mana kritik, mana fitnah dan mana ujaran kebencian berdasar SARA,” kata Henry, Minggu (10/10).
Dijelaskan Henry, bahwa kritik adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan, dan jelas ini merupakan hak yang sangat dijamin oleh Undang-Undang.
“Kritik adalah hak, bahan dapat pembelaan negara hingga pemberian amnesti,” jelasnya.
Akan tetapi jika kebebasan yang dibentengi oleh konstitusi tersebut justru berupa konten ujaran kebencian apalagi berbau kebencian terhadap SARA, maka itu bukan lagi sebuah kritik dan tidak juga dibenarkan berdasarkan konstitusi yang ada.
“Tapi kalau provokasi kebencian SARA dan fitnah itu memang pidana. Bukan kritik, itu kejahatan yang dilarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Musni Umar menyikapi tentang perkara hukum yang menyeret Natalius Pigai. Hal ini terkait dengan kicauan tentang Orang Jawa Jokowi dan Ganjar yang melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap orang Papua.
Musni Umar yang merupakan rektor UIC Jakarta tersebut menyayangkan, mengapa kicauan Pigai yang dianggapnya sebuah kritikan itu diseret ke ranah pidana.
“Demokrasi kita terancam punah kalau semua suara kritis yang mengeritik dibawa ke ranah hukum. Dalam demokrasi ada kritik. Dalam kritik pasti ada hikmah yang bisa dipetik untuk perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Musni Umar.
Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan). pic.twitter.com/VD9CxhJ16H
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) October 1, 2021
Natalius Pigai di dalam kicauannya di akun Twitter mengatakan agar masyarakat Papua tidak perlu percaya dengan Ganjar dan Jokowi sebagai orang jawa karena telah membunuh dan merendahkan masyarakat Papua.
“Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah,” tulis @NataliusPigai2.
Kicauan ini yang akhirnya dipolisikan oleh Bara Nusantara (BARANUSA). Mereka mendatangi Bareskrim Mabes Polri melaporkan Pigai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.
Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

