HOLOPIS.COM – Seorang bintang K-pop dipenjara selama tiga tahun atas beberapa tuduhan kejahatan seperti menyediakan pelacur untuk pengusaha asing dan penggelapan uang.

Seungri, mantan member boyband Big Bang, juga dikenai denda sebanyak 1.15 miliar won, atau sekitar 14 miliar rupuih.

Sebelum tersandung skandar, Seungri adalah salah satu bintang K-Pop besar dengan fans yang banyak di sekitaran Asia dan seluruh dunia.

Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer di Yongin, dekat Seoul, dan ditahan setelah putusan itu.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan menggelengkan kepalanya berulang kali saat hakim mengumumkan putusan, demikian menurut kantor berita Yonhap.