Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM – Seorang bintang K-pop dipenjara selama tiga tahun atas beberapa tuduhan kejahatan seperti menyediakan pelacur untuk pengusaha asing dan penggelapan uang.

Seungri, mantan member boyband Big Bang, juga dikenai denda sebanyak 1.15 miliar won, atau sekitar 14 miliar rupuih.

Sebelum tersandung skandar, Seungri adalah salah satu bintang K-Pop besar dengan fans yang banyak di sekitaran Asia dan seluruh dunia.

Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer di Yongin, dekat Seoul, dan ditahan setelah putusan itu.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan menggelengkan kepalanya berulang kali saat hakim mengumumkan putusan, demikian menurut kantor berita Yonhap.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tema Hari Perdamaian Internasional 2024 : Membangun Budaya Damai

Hari Perdamaian Internasional yang diperingati setiap tanggal 21 September setiap tahunnya menjadi momen refleksi bagi seluruh umat manusia untuk mengupayakan perdamaian dunia.

Donald Trump Akan Salahkan Rakyat Yahudi Jika Ia Kalah Pilpres AS 2024

Mantan Presiden Amerika Serikat yang juga sekaligus kandidat Presiden dari Partai Republik Donald Trump mengatakan bahwa pemilih Yahudi – Ameirka Serikat akan ikut disalahkan jika ia tidak berhasil memenangkan pemilu 5 November mendatang.

Jennifer Coppen Sarankan Lolly Diruqyah

Selebgram Jennifer Coppen ikut terseret kasus Lolly, anak Nikita Mirzani, yang saat ini menjadi perbincangan hangat netizen.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru