Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM – Seorang bintang K-pop dipenjara selama tiga tahun atas beberapa tuduhan kejahatan seperti menyediakan pelacur untuk pengusaha asing dan penggelapan uang.

Seungri, mantan member boyband Big Bang, juga dikenai denda sebanyak 1.15 miliar won, atau sekitar 14 miliar rupuih.

Sebelum tersandung skandar, Seungri adalah salah satu bintang K-Pop besar dengan fans yang banyak di sekitaran Asia dan seluruh dunia.

Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer di Yongin, dekat Seoul, dan ditahan setelah putusan itu.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan menggelengkan kepalanya berulang kali saat hakim mengumumkan putusan, demikian menurut kantor berita Yonhap.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU