JAKARTA,HOLOPIS.COM- Polda Metro Jaya tegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap yang menggantikan 100 titik penyekatan tidak ikut menyasar ke kendaraan roda dua atau motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo terangkan, kebijakan yang sudah mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta hanya untuk membatasi mobilitas warga yang gunakan kendaraan roda empat atau lebih.
“Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo seperti dikutip dari situs Polri.go.id, Kamis (12/8).
Sambodo juga minta peran serta masyarakat agar kebijakan ini bisa ikut dipatuhi para pengendara. Dimana kebijakan ini diklaim semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” imbuhnya.
Selain peraturan ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
(SEL)