JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah berencana untuk menjadikan kartu/sertifikat vaksin syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall dan tempat wisata.
Kepala daerah di beberapa kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan baru ini. Hal tersebut guna menekan penularan COVID-19.
Namun, sejumlah pihak menilai wacana ini adalah bentuk diskriminatif, karena masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksin dan juga ketersediaan vaksin yang belum merata.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya TeguhNugroho angkat bicara soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat vaksin asi guna mengurus segala layanan publik .Dia mengingatkan, dalam hal ini tidak boleh ada diskriminatif.
“Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan,” kata Teguh.
Menurut teguh penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.
“Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif,” tegasnya.
Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.
“Menjadi tidak diskriminatif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tutupnya


