JAKARTA, HOLOPIS.COM – dr Burhansyah kakak dari artis Anang Hermansyah didenda Rp 10 Juta karena menggelar akad nikah putrinya yang menyebabkan kerumunan massa. Prosesi Akad Nikah tersebut digelar, disaat PPKM Level 4 sedang diberlakukan.
Pesta pernikahan itu sendiri terjadi pada 29 Juli 2021. Lokasinya di rumah makan yang berada di Kecamatan Ajung.
“Tadi ada sisi yang dianggap oleh hakim melanggar aturan. Salah satunya saat sesi foto,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo usai sidang, Senin (2/8).
Selain itu, ada beberapa hal pelanggaran yang lain. Di antaranya banyaknya orang yang hadir dalam acara tersebut. Maka, atas dasar tersebut, dr. Burhansyah dan pemilik rumah makan diputus bersalah dan divonis masing-masing denda 10 juta subsider 15 hari kurungan.
“Iya memang ada kesalahan lain di mata hakim. Yakni dengan adanya kerumunan yang maksimal 20 orang dan ini lebih. Sebenarnya dari hasil pemeriksaan dr. Burhansyah ada 10 orang dari mempelai laki-laki dan 10 perempuan undangannya, tetapi ditambah orang wedding (EO) jadi (jumlahnya) lebih,” jelas Erwin.