Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pasar Tanah Abang Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin!

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga Agustus 2021. Sejumlah sektor, seperti Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan non esensial mulai di longgarkan pemerintah dengan prokes yang ketat dan pembatasan jam tutup.

Tanah Abang merupakan salah satu pasar yang saat ini diperbolehkan pemerintah buka dengan ketentuan batas waktu dan kapasitas 50%.

Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

“Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang hari ini sudah buka, dengan ketentuan jam pukul 7 pagi sampai 3 sore dan kapasitas 50%,” kata Heri kepada wartawan, senin (26/7).

Pngunjung Pasar Tanah Abang juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat hendak berbelanja di pusat grosir terbesar di Indonesia tersebut.

“Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar,” ujar Heri.

Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral