Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Pelaku Pungli Pemakaman Covid-19 di Bandung Diproses Hukum

BANDUNG, HOLOPIS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan Kamil memastikan bahwa para pelaku pungutan liar (pungli) tanah makam korban Covid-19 di desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah dipecat dan diproses hukum oleh aparat berwajib.

“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Ridwan Kamil, Minggu (11/7).

Dijelaskan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, praktik pungli ini menyasar ke semua jenazah korban Covid-19.

“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” jelasnya.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu menegaskan, bahwa pemakaman pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kepada petugas pun, keluarga jenazah tidak berkewajiban mengeluarkan biaya apapun, karena semua proses sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam bentuk upah bulanan.

“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” papar Kang Emil.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru