Pelaku Pungli Pemakaman Covid-19 di Bandung Diproses Hukum

0 Shares

Pungli tanah makam Covid-19 Rp 4 juta

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang geram dengan adanya laporan praktik pungli tanah makam korban Covid-19 di Desa Cikadut, Bandung.

Menurut laporan yang ia terima, para oknum pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di desa tersebut memungut biaya sebesar Rp 4 juta untuk satu pemakaman. Jika keluarga tidak bersedia membayar, maka jenazah Covid-19 tidak akan dimakamkan.

Ditegaskan Junimart, praktik pungli tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Ini bahkan kejahatan kemanusiaan, melanggar aturan Presiden,” kata Junimart, Sabtu (10/7).

Junimart meminta agar Kapolda Jawa Barat dan Gubernur sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi.

- Advertisement -

Bahkan ada salah satu netizen yang ikut berkomentar di tweet Ridwan Kamil, bernama Muhammad Basit F, bahwa keluarga sahabatnya diminta biaya pemakaman Covid-19 sebesar Rp 5 juta.

“Semalam teman saya kakaknya meninggal covid kena 5jt pak sama preman Cikadut, dinego 2.5jt akhirnya,” tulis @tsubasit.

Ia menyebut, bahwa pelaku adalah preman-preman warga setempat.

“Selain oknum, juga ada preman / putra daerah setempat pak,” sambungnya.

(MIB)

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU