JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam masa PPKM Darurat ini, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Dalam akun instagram resminya @dkijakarta, STRP ini akan berlaku mulai 5-20 Juli 2021.
“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram @dkijakarta yang dilihat, Senin (5/7).
https://www.instagram.com/p/CQ6I_hJAV-h/?utm_medium=copy_link
Surat ini, dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. STRP ini, bisa diajukan oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor.
Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan STRP, sebagai berikut :