yandex
Rabu, 1 Januari 2025

STRP Diwajibkan Bagi Pekerja Yang Akan Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam masa PPKM Darurat ini, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Dalam akun instagram resminya @dkijakarta, STRP ini akan berlaku mulai 5-20 Juli 2021.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram @dkijakarta yang dilihat, Senin (5/7).

https://www.instagram.com/p/CQ6I_hJAV-h/?utm_medium=copy_link

Surat ini, dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. STRP ini, bisa diajukan oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan STRP, sebagai berikut :

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral