Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

STRP Diwajibkan Bagi Pekerja Yang Akan Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam masa PPKM Darurat ini, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Dalam akun instagram resminya @dkijakarta, STRP ini akan berlaku mulai 5-20 Juli 2021.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram @dkijakarta yang dilihat, Senin (5/7).

https://www.instagram.com/p/CQ6I_hJAV-h/?utm_medium=copy_link

Surat ini, dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. STRP ini, bisa diajukan oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan STRP, sebagai berikut :

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru