JAKARTA, HOLOPIS.COM – Di era digital saat ini, gaming mobile menjadi favorit para gaming. Hal ini sejalan dengan tingginya pengguna smartphone di seluruh dunia termasuk Indonesia. Saat ini game online sedang merebak di masyarakat terutama di kalangan remaja. Bahkan permainan ini pun bisa di akses semua kalangan baik oleh remaja, orangtua, bahkan anak – anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire dan mobile legends yang disampaikan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan yang meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Dia mengatakan permainan itu memiliki dampak negatif pada anak.
Beberapa game yang diminta diblokir seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino, serta game serupa yang ada di Smartphone dan komputer.
Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kominfo akan memproses dan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy, sabtu (27/6).
Pemblokiran sistem elektronik termasuk di dalamnya situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.
Dengan regulasi yang berlaku, dia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online.
Pertimbangannya, apabila konten itu menyayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pemblokiran ditetapkan selama permohonan dilakukan pihak yang berkepentingan lewat kanal pengaduan yang ditetapkan.
“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.