Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Mobile Legends

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Di era digital saat ini, gaming mobile menjadi favorit para gaming. Hal ini sejalan dengan tingginya pengguna smartphone di seluruh dunia termasuk Indonesia. Saat ini game online sedang merebak di masyarakat terutama di kalangan remaja. Bahkan permainan ini pun bisa di akses semua kalangan baik oleh remaja, orangtua, bahkan anak – anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire dan mobile legends yang disampaikan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan yang meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Dia mengatakan permainan itu memiliki dampak negatif pada anak.
Beberapa game yang diminta diblokir seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino, serta game serupa yang ada di Smartphone dan komputer.
Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kominfo akan memproses dan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy, sabtu (27/6).
Pemblokiran sistem elektronik termasuk di dalamnya situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.
Dengan regulasi yang berlaku, dia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online.
Pertimbangannya, apabila konten itu menyayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pemblokiran ditetapkan selama permohonan dilakukan pihak yang berkepentingan lewat kanal pengaduan yang ditetapkan.
“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Daftar iPhone yang Masih Kebagian iOS 18, Ada Punyamu?

Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iOS 18. Sistem operasi ini membawa segudang fitur menarik yang membuat pengalaman pengguna iPhone semakin seru.

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...

Teguh Sebut Data Ditjen Pajak yang Dijual Bjorka ada Nama Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Konsultan keamanan siber sekaligus pendiri Ethical...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru