“PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.
Neilmaldrin Noor mencontohkan, bahwa perlakuan pajak untuk daging segar di pasar tradisional akan dibedakan dengan daging jenis wagyu yang konsumennya kelas menengah atas.
“Tarif saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.
Sementara sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, PPN tidak akan diberlakukan.
“Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya masyarakat SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” tuturnya.
Polri mengklaim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berhasil mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek…
Hasil pertandingan Indonesia vs Filipina masih imbang tanpa gol di babak pertama. Skuad Garuda pun…
Jelang momen liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025, PT Kereta Cepat Indonesia China…
Kementerian Pariwisata menyambut momen libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yang diyakini…
SOLO - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh bus angkutan yang akan…
PT Jasa Marga (Persero) mencatat sebanyak 490.621 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 s.d H-5…