HOLOPIS.COM- Saat ini masyarakat berusia di atas 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin Corona secara gratis. Kebijakan ini juga tak hanya berlaku untuk warga ibu kota Jakarta, tetapi mereka yang memiliki KTP non-Jakarta juga dapat divaksinasi.
“Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta,” demikian pernyataan dari Kementerian Kesehatan RI, dikutip dari situs resminya.
“Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19,” lanjutnya.
Lalu apa syaratnya untuk mendapatkan vaksin gratis ini?
- Peserta vaksin hanya perlu membawa KTP DKI atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.
- Surat keterangan domisili dari RT
- Bagi pekerja di DKI bisa membawa surat keterangan kerja dari Jakarta
- Bagi peserta berpenyakit kronik, dapat membawa surat kelayakan untuk bisa divaksinasi
- Mendaftar dari link yang sudah disediakan dengan satu formular pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang.