JAKARTA, HOLOPIS.COM- Rencana pemerintah dalam menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya, sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Rencana kebijakan ini diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Syaiful mengatakan, rencana tersebut akan berdampak bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, yaitu biaya pendidikan yang semakin tinggi.
“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Syaiful menegaskan, secara umum, sektor pendidikan masih membutuhkan bantuan dari pemerintah karena keterbatasan sarana dan prasanara maupun potensi ekonomi yang rendah.
“Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai obyek pajak,” tambah Syaiful.
Menurut Syaiful sistem universal service obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan. Karena, dengan sistem tersebut, sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sector Pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” kata Huda. (STV)
Ketua Komisi X: Rencana Menarik PPN 12% Bagi Sekolah, Akan Membuat Biaya Pendidikan Semakin Mahal
Ketua Komisi X: Rencana Menarik PPN 12% Bagi Sekolah, Akan Membuat Biaya Pendidikan Semakin Mahal
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.