JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM), Wajib dimiliki setiap orang yang akan berkendara dengan kendaraan bermotor. Nah…untuk diketahui khusus pengendara roda dua / motor, sekarang ini SIM yang digunakan tidak lagi sama untuk semua jenis motor. Mulai 19 Februari 2021, Ada Aturan Baru Yang Tertuang Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dimana SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan. Mau tau perbedaannya, simak di #KasihDiaTAu
Golongan SIM C Dibagi 3, Ini Dia Perbedaanya
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.