Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM), Wajib dimiliki setiap orang yang akan berkendara dengan kendaraan bermotor. Nah…untuk diketahui khusus pengendara roda dua / motor, sekarang ini SIM yang digunakan tidak lagi sama untuk semua jenis motor. Mulai 19 Februari 2021, Ada Aturan Baru Yang Tertuang Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dimana SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan. Mau tau perbedaannya, simak di #KasihDiaTAu