Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Golongan SIM C Dibagi 3, Ini Dia Perbedaanya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM), Wajib dimiliki setiap orang yang akan berkendara dengan kendaraan bermotor. Nah…untuk diketahui khusus pengendara roda dua / motor, sekarang ini SIM yang digunakan tidak lagi sama untuk semua jenis motor. Mulai 19 Februari 2021, Ada Aturan Baru Yang Tertuang Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dimana SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan. Mau tau perbedaannya, simak di #KasihDiaTAu

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

00:00:00

Live Streaming : Pengumuman Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Rencananya, Prabowo Gibran bakal hadir secara langsung di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 terpilih.
00:00:00

Live Streaming : Pembacaan Putusan Sengketa PHPU 2024 di Mahkamah Konstitus

Agenda sidang pembacaan putusan perkara sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pada hari Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

LIVE : Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Live Streaming sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru