JAKARTA, HOLOPISCOM – Polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero di ruas Jalan Tol Cawang. Mobil itu ditilang karena memiliki pelat nomor SN-45-RSD warna biru yang tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas.
“Iya betul, tadi ditilang di Tol Cawang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, kendaraan tersebut ditilang pada pukul 11.00 WIB. Saat itu petugas melihat kecurigaan pada pelat nomor mobil tersebut.
“Yang bersangkutan mau ke Bogor,” kata Akmal.
Polisi kemudian memeriksa pengemudi tersebut. Pengemudi bernama Rusdi Karepesina ini tidak memiliki surat-surat kendaraan saat diperiksa polisi.
Ketika ditanya polisi, si pengemudi mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Dia ngakunya warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu,” imbuhnya.
Karena kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat yang sah, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan. Saat ini si pengemudi masih diperiksa polisi.
“Pelat nomornya juga tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Zikri
Tim Redaksi :

