JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terkait vaksin Covid-19 produksi Sinopharm. Fatwa itu dikeluarkan pada, Sabtu (1/5).
“Ketentuannya sama seperti vaksin (Covid-19) AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Senin (3/5) kemarin.
Hasan mengatakan, vaksin Covid-19 Sinopharm juga memiliki unsur tripsin babi sebagaimana vaksin Covid-19 AstraZeneca. Namun, tetap bisa digunakan saat kondisi darurat.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis emergency use of authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Sinopharm pada, Jumat (30/4). Efikasi vaksin itu mencapai 78% berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab. (zik)
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Trias Ambari
Tim Redaksi :

