JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penindakan hukum yang akan diberlakukan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Mahfud mengatakan, setiap orang yang kedapatan merencanakan, menggerakkan dan atau mengorganisasikan terorisme maka bisa dikatakan sebagai teroris dan diberlakukan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hukumnya ya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu kan jelas mengatakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” kata Mahfud kepada wartawan.
Dia pun menjelaskan, jika sesuai dengan ketentuan di undang-undang tersebut, orang yang melakukan tindakan terorisme adalah mereka yang melakukan ancaman, baik berupa tindakan kekerasan bahkan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.
Lagipula, kata dia, ancaman-ancaman dan berbagai tindak kekerasan yang dilakukan KKB ini telah menyebabkan teror dan rasa takut di masyarakat.
Mahfud menyebut dengan adanya suasana teror ini masyarakat pun akan merasa tidak aman.
“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” kata Mahfud.
“Apa nggak itu bukan teror? Padahal jelas. Sehingga kita buat tindakan yang tegas cepat dan terukur,” jelasnya.
Pemerintah memang telah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris. Hal ini disampaikan langsung oleh Mahfud dalam konferensi pers yang dia gelar di kantornya pada Kamis pekan lalu.
Penyematan teroris ini pun mendapat berbagai respons dari masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satunya dari Lukas Enembe yang khawatir dengan penyematan teroris itu akan berdampak pada warganya. (zik)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.