Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawannya H-7 Hari Raya

0 Shares

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penguasaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan pada pengusaha /selama pandemi Covid-19 (STV)

[holopis_fb_comments]

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU