JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan, dalam persiapan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) terbatas, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas pendidikan telah menyusun serangkai peraturan mulai dari petunjuk teknis hingga melakukan koordinasi dengan lintas sektor yang mengacu pada prokes yang ketat karena kesehatan, keamanan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas.
“Kebijakan PTM terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berbasis bukti di lapangan. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci, tidak hanya dinas pendidikan, tapi juga dinas kesehatan serta satgas covid -19 di masing-masing daerah,” kata Hetifah saat memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/4). Komisi X ingin melihat kesiapan Kabupaten Bogor menggelar PTM pada bulan Juli 2021 nanti
Selain membuat SOP penyelenggaraan PTM terbatas, Hetifah menyampaikan aktivitas PTM akan dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
“Satuan pendidikan yang memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan vaksin secara lengkap, wajib memberikan pilihan penyelenggaraan PTM secara terbatas atau belajar dari rumah. Karena itu kebijakan ini perlu diimbangi dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang optimal khususnya bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” imbau Hetifah dilansir dri dpr.go.id, Senin (5/4).
Namun, hak mengizinkan anaknya untuk bersekolah dengan menjalani PTM secara terbatas atau tetap belajar dari rumah tetap diserahkan kepada orang tua. “Orang tua tetap diberikan kewenangan untuk mengizinkan atau tidak anaknya ikut PTM,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menyusun serangkaian peraturan mulai dari petunjuk teknis hingga melakukan koordinasi dengan lintas sektor kedinasan terutama Satgas Covid-19 mengenai persiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Mulai dari mekanisme kelembagaan yang menyangkut kebijakan pada satuan pendidikan percontohan atau model, hingga mekanisme pelaksanaan PTM Terbatas dengan mengacu kepada protokol kesehatan yang ketat, karena kesehatan, keamanan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penutupan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berkepanjangan, telah menimbulkan kesenjangan yang begitu kentara. Peserta didik yang memiliki akses terhadap infrastruktur digital dan sumber daya sekolah yang memadai, dapat beradaptasi dalam pembelajaran jarak jauh secara daring.
Namun, bagi peserta didik yang tingkat perekonomian keluarganya rendah, semakin terpinggirkan. Hal tersebut dikarenakan tidak meratanya akses terhadap sumber daya pembelajaran daring. Tanpa gawai dan akses internet, banyak peserta didik yang kurang belajar, bahkan tidak belajar. Bukan saja memperlebar kesenjangan pendidikan, kondisi ini juga berdampak nyata pada hilangnya pengalaman belajar (learning lost) dan putus sekolah.
Atas banyak pertimbangan, pemerintah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, dimana dalam SKB disebutkan, semua sekolah harus sudah membuka pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021.