JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan meminta tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat jaksa maupun majelis hakim selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung.
Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak usai menggelar pertemua dengan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumi 212 dan tim hukum terdakwa Rizieq Shihab, permintaan tersebut disanggupi oleh kedua belah pihak.
“Kami meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan,”kata Leo, Kamis (25/3).
Dalam acara yang dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, SH. MH. dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, SH. MH. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leo mengklaim bahwa apa yang terjadi di persidangan sebelumnya, semata mata mereka hanya menjalankan tugas saja.
“Tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online. Tim JPU tetap menghormati terdakwa sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum terdakwa MRS, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).
“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” kata Azis