JAKARTA, HOLOPIS.COM – Vaksin AstraZeneca, vaksin Covid-19 yang berasal dari Inggris tersebut dalam proses pembuatannya disebut bersinggungan dengan babi.
Menanggapi hal tersebut juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan dalam proses pengembangan vaksin AstraZeneca, memang ada tripsin namun hanya sampai dalam pembibitan virus.
“Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram,” ujarnya dalam dialog dengan KBR dikutip detik.com, Selasa (23/3).
“Tapi kita tahu setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada 3 hal yang harus kita lihat pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi,” sambungnya.
Pada saat pembibitan vaksin, ada unsur enzim tripsin untuk pembibitan vaksin. Namun setelah calon virus ditanam dan tumbuh, virusnya dipisahkan oleh tripsin. Sehingga saat diolah menjadi vaksin, tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.
Nadia menjelaskan walau dalam prosesnya bersinggungan, vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan karena kedaruratan. Ketersediaan vaksin yang suci dan halal sangat terbatas dan tidak mencukupi.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi, jadi untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan,” pungkasnya.
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai vaksin AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin ini tetap diperbolehkan penggunaannya bagi umat Muslim karena dalam kondisi darurat.(Tri)
Kemenkes : Tripsin Babi Hanya Digunakan Saat Pembibitan Virus
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.