JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web Snack Video. Pemblokiran situs tersebut dilakukan sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Tidak terima atas pemblokiran tersebut, Snack Video mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” ujar Dedy.
Meski sudah diblokir, Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
“Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” kata Dedy.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin (1/3).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya..
Kominfo Blokir Situs Web Snack Video
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.