JAKARTA,HOLOPIS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon terkait dengan dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021, dengan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras).

“Hari ini Presiden telah merespon secara bijak, dimana tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik, dan mendengar aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Langkah Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut, menjadi sebuah langkah mewujudkan kemaslahatan publik. “Sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk wujudkan kemaslahatan publik,” katanya.
Baca juga : Hanya Berumur Satu Bulan, Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras Resmi Dicabut Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan melalui sebuah video tentang pencabutan lampiran Perpres tersebut pada hari Selasa (2/3/2021). “Saya sudah menerima masukan dari NU, Muhamadiyah, tokoh agama, serta masukan dari provinsi dan juga daerah, ” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers virtual.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” pungkasnya.(Rpg)