BBM Campuran Bioetanol E5 Akan Diuji di Sejumlah Daerah Mulai Juli 2026

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau E5 di sejumlah wilayah Indonesia mulai Juli 2026.

Kebijakan itu jadi bagian dari upaya pemerintah perkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan penerapan mandatori E5 pada tahap awal masih terbatas di beberapa daerah. Sebab, pasokan bahan baku etanol dalam negeri belum sepenuhnya mencukupi.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” kata Eniya Listiani Dewi di Tangerang, Banten, Kamis, (21/5/2026).

Adapun wilayah yang akan menjadi lokasi awal penerapan E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia minta seluruh bahan baku etanol untuk program E5 berasal dari produksi dalam negeri dan tidak bergantung pada impor.

- Advertisement -

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sumber energi berbasis biofuel lokal.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” jelas Eniya.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).

Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume bioetanol melalui regulasi baru berupa keputusan menteri. Penerapan mandatori E5 juga direncanakan berjalan bersamaan dengan program mandatori biodiesel B50.

Eniya mengungkapkan bahwa Pertamina sebenarnya telah lebih dulu melakukan uji pasar terhadap BBM campuran bioetanol tersebut.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain regulasi cukai, pemerintah juga masih menunggu kepastian mengenai jenis izin usaha untuk sektor biofuel, apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).

Menurut Eniya, pemerintah kini mengarahkan klasifikasi usaha biofuel ke bawah kewenangan Kementerian ESDM agar proses perizinan menjadi lebih sederhana.

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.

Lebih lanjut, ia berharap Langkah itu bisa percepat pengembangan industri bioetanol nasional. Sebab, pelaku usaha tak lagi dibebani proses rekomendasi tambahan dari pemerintah daerah dan persyaratan administrasi yang rumit.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU